Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan memakai sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan Pemilu 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan temuan itu didapatkan dari pemeriksaan awal terhadap Sofyan.
"Pengetahuan tadi introgasi, dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Mukti di Bareskrim, Senin (27/5/2024).
Sofyan ditangkap setelah menjadi buron selama satu bulan. Dia ditangkap saat tengah berbelanja di toko pakaian Aceh pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 15.56 WIB.
Sebelum penangkapan Sofyan, kepolisian telah menangkap tiga orang berinisial S, R dan I pada Maret 2024. Tiga orang ini dan Sofyan disebut terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Peredaran narkoba Sofyan cs dilakukan di Jakarta atau Jawa dengan modus menggunakan kemasan teh China dari Malaysia ke Aceh. Dengan demikian, kepolisian juga menduga ada jaringan ini terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama.
Baca Juga
"Dia murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh China. Teh China konkrit dengan barang-barang dari Thailand, ini masih kita dalami kembali. Apakah dia masih terlibat dengan jaringan FP, atau Fredy Pratama karena packagingnya ini adalah packaging teh China," tambah Mukti.
Atas perbuatannya, terancam dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.