Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Caleg PKS Terpilih di Aceh Pakai Uang Jualan Narkoba untuk Pileg

Bareskrim sebut caleg DPRK Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan memakai sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan Pemilu 2024.
Ilustrasi - Enam warga negara Malaysia berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu. Penyelundupan ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Ilustrasi - Enam warga negara Malaysia berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu. Penyelundupan ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan memakai sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan temuan itu didapatkan dari pemeriksaan awal terhadap Sofyan. 

"Pengetahuan tadi introgasi, dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Mukti di Bareskrim, Senin (27/5/2024).

Sofyan ditangkap setelah menjadi buron selama satu bulan. Dia ditangkap saat tengah berbelanja di toko pakaian Aceh pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 15.56 WIB.

Sebelum penangkapan Sofyan, kepolisian telah menangkap tiga orang berinisial S, R dan I pada Maret 2024. Tiga orang ini dan Sofyan disebut terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Peredaran narkoba Sofyan cs dilakukan di Jakarta atau Jawa dengan modus menggunakan kemasan teh China dari Malaysia ke Aceh. Dengan demikian, kepolisian juga menduga ada jaringan ini terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama.

"Dia murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh China. Teh China konkrit dengan barang-barang dari Thailand, ini masih kita dalami kembali. Apakah dia masih terlibat dengan jaringan FP, atau Fredy Pratama karena packagingnya ini adalah packaging teh China," tambah Mukti.

Atas perbuatannya, terancam dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper