Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Bakal Jalankan Putusan MA Soal Usia Minimal Kepala Daerah

Bawaslu akan menjalankan putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)- BISNIS/Ni Luh Anggela
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)- BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. 

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan pihaknya hanya lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, sambungnya, Bawaslu juga harus ikuti putusan MA yang masih berkekuatan hukum.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5/2024).

Di samping itu, dia mengungkapkan karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka Bawaslu juga harus menunggu proses revisi aturan yang dibuat KPU tersebut.

Menurutnya, KPU belum berkomunikasi dengan Bawaslu ihwal rencana revisi PKPU. Lolly menyatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam putusan No.23 P/HUM/2024, MA mengabulkan uji materi PKPU No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Amar putusan, kabul permohonan hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper