Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Batalkan Syarat Usia Cagub Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (pilkada)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia cagub-cawagub akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (pilkada)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar kepemiluan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia minimal calon kepala daerah akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dia berpendapat, dalam tata kelola tahapan pilkada, seseorang berstatus sebagai calon bukan hanya saat pelantikan pasangan calon terpilih, tetapi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi.

“Jika merujuk Putusan MA, maka akan ada ketidakpastian hukum. Sebab, saat seseorang sebagai calon di masa kampanye, maka dirinya tidak memenuhi syarat usia yang telah ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10/2016 [tentang Pilkada],” katanya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Titi menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 3 UU No. 8/2015 jelas menyebutkan bahwa cagub dan cawagub adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.

Dengan demikian, menurutnya, seseorang harus sudah memenuhi syarat usia minimal itu dalam posisinya sebagai peserta pemilihan.

“Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih,” lanjutnya.

Titi menambahkan, ketentuan syarat usia yang diberlakukan sejak penetapan pasangan calon telah konsisten diterapkan KPU sejak 2017.

Bahkan, dalam tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, calon perseorangan yang telah mendaftar masih berpedoman kepada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2020 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap PKPU No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper