Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut pidana penjara, denda serta mengganti rugi atas keuangan negara atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/5/2024), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Karen terbukti bersalah dalam menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas pengadaan LNG Pertamina.
Atas tuntutan tersebut, dia dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, dia dituntut pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar US$1,09 miliar dan US$104.016. Berdasarkan perhitungan Bisnis, nilai denda dan uang pengganti itu setara dengan sekitar Rp2,7 miliar (kurs jisdor BI Rp16.160 per dolar AS).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016," ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Di sisi lain, jaksa juga membebankan pembayaran pidana berupa uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL sebesar US$113,83 juta.
Dalam pertimbangan JPU, terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan tuntutan kepada Karen yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga
Sementara itu, hal meringankan atas tuntutan Karen yaitu bersikap sopan selama persidangan.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.