Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan AS Dituntut Ganti Rugi Rp1,83 Triliun dalam Kasus LNG Pertamina

JPU KPK membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL pada kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero).
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta pada kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) kepada Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Perusahaan pemasok LNG berbasis di Amerika Serikat (AS) itu merupakan pemasok gas alam cair yang meneken kontrak jual beli dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen Agustiawan. Kini, jual-beli gas tersebut diperkarakan oleh KPK hingga tahap persidangan dan Karen dituntut 11 tahun penjara. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/5/2024), JPU KPK tidak hanya membebankan pidana penjara, denda maupun uang pengganti kepada Karen. CCL juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,83 juta (atau setara Rp1,83 triliun berdasarkan kurs jisdor BI Rp16.160 per dolar AS). 

"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christie Liquefaction sebesar US$113,83 juta," ujar JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). 

Adapun Karen sebagai terdakwa dituntut pidana penjara, denda serta mengganti rugi atas keuangan negara atas kasus korupsi jual-beli LNG dengan anak usaha Cheniere Energy itu. 

JPU menyatakan Karen terbukti bersalah dalam menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas pengadaan LNG Pertamina. Nilai kerugian itu didapatkan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Atas tuntutan tersebut, dia dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, dia dituntut pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar US$1,09 miliar dan US$104.016. 

Berdasarkan perhitungan Bisnis, nilai denda dan uang pengganti itu setara dengan sekitar Rp2,7 miliar (kurs jisdor BI Rp16.160 per dolar AS). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016," terang JPU. 

Dalam pertimbangan JPU, terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan tuntutan kepada Karen yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Sementara itu, hal meringankan atas tuntutan Karen yaitu bersikap sopan selama persidangan. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper