Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadir di Persidangan, JK Jelaskan Pengadaan LNG Pertamina Era Karen Agustiawan

Penasihat Karen Agustiawan menghadirkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Dany Saputra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menghadirkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan. 

JK tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini dengan mengenakan kemeja putih. Dia tiba dan langsung duduk di hadapan Majelis Hakim, sekaligus disumpah untuk memberikan kesaksiannya. 

Penasihat hukum Karen, mengatakan bahwa JK dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan ihwal kebijakan ketahanan energi pada saat Karen menjabat Direktur Utama Pertamina dan saat JK menjadi Wakil Presiden.

"Sebagaimana kami sampaikan di sidang lalu, saksi memberikan keterangan berkaitan dengan kebijakan ketahanan energi, khususnya pada periode terdakwa menjadi dirut Pertamina. Saksi adalah wakil presiden yang mengambil kebijakan berkaitan dengan ketahanan energi termasuk pengadaan LNG," kata Luhut Pangaribuan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, pihak JK mengonfirmasi dia akan hadir sebagai saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum Karen. Wapres pendamping Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo itu akan memberikan keterangan terkait dengan apa yang diketahui olehnya soal pengadaan LNG di Pertamina, di bawah kepemimpinan Karen.

"Pak JK rencananya akan hadir. Tentunya akan memberi kesaksian sebagaimana yang diharapkan sesuai apa yang diketahuinya," ujar juru bicara JK, Husain Abdullah melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (16/5/2024). 

Seperti diketahui, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina.

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. Dakwaan itu dibantah oleh Karen pada persidangan, Kamis (18/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper