Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Dipastikan Hadiri Sidang Karen Agustiawan, akan Jelaskan Pengadaan LNG Pertamina

Jusuf Kalla disebut akan menghadiri persidangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair LNG di Pertamina dengan terdakwa Karen Agustiawan.
Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan tertutup dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Rabu (14/2/2024)/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan tertutup dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Rabu (14/2/2024)/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla disebut akan menghadiri persidangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

JK akan hadir sebagai saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum Karen. Wapres pendamping Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo itu akan memberikan keterangan terkait dengan apa yang diketahui olehnya soal pengadaan LNG di Pertamina, di bawah kepemimpinan Karen.

"Pak JK rencananya akan hadir. Tentunya akan memberi kesaksian sebagaimana yang diharapkan sesuai apa yang diketahuinya," ujar juru bicara JK, Husain Abdullah melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (16/5/2024).

Untuk diketahui, persidangan kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan JK bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum pada persidangan Karen. 

"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok [hari ini] akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Ali mengatakan, pihak jaksa KPK sebagaimana proses hukum bekerja, mempersilahkan terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan.

Sebelumnya, beredar informasi berupa undangan untuk menyaksikan sidang Karen dengan saksi JK. Wakil Presiden dua periode itu disebut dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak penasihat hukum Karen.

"Yth. Bapak/Ibu/Sdr, Mohon dukungan dan doanya untuk Ibu Karen Agustiawan yang akan sidang pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Pukul: 10.00 - selesai di PN Tipikor Jak-Pus. Agenda: Pembuktian Saksi Penasihat Hukum (PH). Saksi: Bpk Jusuf Kalla (Wapres RI ke-10 & 12)," demikian bunyi undangan yang tersebar di kalangan wartawan itu. 

Adapun KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. 

Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. 

Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. 

Dakwaan itu dibantah oleh Karen pada persidangan, Kamis (18/4/2024). Awalnya, dia membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan soal pembukaan rekening di Bank Mandiri untuk menerima pembayaran gaji selama sembilan bulan bekerja di Blackstone. Total gaji yang diterimanya yakni US$250.000 usai pensiun dari Pertamina. 

Wanita Pertama yang memimpin Pertamina ini melepas jabatannya sebagai Dirut Pertamina sejak 13 Agustus 2014. Dua menjelaskan bahwa aturan perseroan membolehkan seorang karyawan untuk mencari tempat pekerjaan baru selama proses transisi mengajukan pengunduran diri. Dia menuturkan, penandatanganan kontrak dengan Blackstone dilakukan November 2014 dan mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 1 April 2015. 

"Kalau misalkan itu gratifikasi kan enggak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan juga membayar pajak, jadi saya transparan," jelas Karen. 

Sebelum meninggalkan ruang persidangan, dia juga membantah dakwaan JPU bahwa Blackstone merupakan investor atau pemilik dari Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CLL. Perusahaan berlokasi di Texas, AS itu diketahui merupakan penyedia LNG yang bekerja sama dengan Pertamina untuk pengadaan gas alam cair.

"Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi [dakwaan JPU]," tegas Karen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper