Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Hadapan Hakim, JK Akui Bingung Karen Jadi Terdakwa Korupsi LNG Pertamina

Jusuf Kalla mengaku bingung lantaran mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara akibat korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengaku bingung lantaran mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). 

Hal itu disampaikan oleh Jusuf Kalla atau JK ketika dihadirkan oleh pihak Karen sebagai saksi meringankan dalam perkara tersebut. Awalnya, Hakim Anggota Sri Hartati bertanya kepada JK ihwal alasan dia dihadirkan dalam persidangan itu. 

Kemudian, Hakim Sri kembali bertanya apabila JK mengetahui alasan Karen dijadikan terdakwa dalam sidang kasus tersebut. 

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?," tanya hakim ke JK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Wapres dua periode itu lalu mengaku bingung atas alasan Karen didakwa dalam persidangan tersebut. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG sejalan dengan kebijakan ketahanan energi.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK. 

Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar itu lalu menjelaskan, Pertamina saat itu ditugaskan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Penugasan Pertamina itu berkaitan dengan Pasal 2 ayat 2 yang mengatur bahwa bauran energi nasional 2025 harus mencapai 30% untuk gas bumi. 

JK lalu menyampaikan bahwa Perpres itu diterbitkan saat dia menjadi wakil presiden kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Kendati demikian, JK mengatakan tidak tahu menahu soal kerugian negara melalui Pertamina sebagaimana didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, Pertamina sebagai entitas bisnis bisa untung atau merugi. 

"Kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," tuturnya. 

Adapun JK dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Karen, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. JK salah satunya diminta untuk menjelaskan soal kebijakan ketahanan energi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pihak Karen menilai, pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina termasuk dengan CCL sudah sesuai dengan aturan di Perpres No.5/2006.

"Sebagaimana kami sampaikan di sidang lalu, saksi memberikan keterangan berkaitan dengan kebijakan ketahanan energi, khususnya pada periode terdakwa menjadi dirut Pertamina. Saksi adalah wakil presiden yang mengambil kebijakan berkaitan dengan ketahanan energi termasuk pengadaan LNG," kata Luhut Pangaribuan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper