Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Progres Penanganan Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker di KPK

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi di Kemnaker sehingga siap masuk tahap penuntutan lalu penyidangan
Begini Progres Penanganan Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker di KPK. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Begini Progres Penanganan Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker di KPK. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berkas penyidikan kini telah dilimpahkan ke tim jaksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut beserta barang buktinya ke tim jaksa pada pekan lalu, Rabu (22/5/2024). 

Ali menyebut, tim jaksa berpendapat bahwa proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik sudah memenuhi seluruh unsur pasal kerugian negara. 

"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, penahanan tiga orang tersangka berada di bawah kendali tim jaksa untuk 20 hari ke depan. Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut sekaligus dengan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam 14 hari kerja. 

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2011-2015 Reyna Usman (RU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Pengadaan tersebut terjadi pada 2012 di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu juga sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi. 

Reyna selalu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja saat itu mengajukan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar. I Nyoman juga diangkat sebagai PPK dalam proyek tersebut. Pada Maret 2012, Reyna diduga melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Karunia atas inisiatifnya sendiri guna penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). 

Lalu, HPS itu disepakati secara tunggal menggunakan data PT AIM. Adapun PT AIM milik Karunia sudah dikondisikan sejak awal sebagai pemenangan kontrak, dengan sepengetahuan Reyna dan I Nyoman.  

Namun demikian, ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan dan didapati adanya item-item pekerjaan yakni software dan hardware yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada surat perintah mulai kerja.

Selain itu, atas persetujuan I Nyoman, pembayaran dilakukan secara 100% ke PT AIM kendati pekerjaan di lapangan belum mencapai 100%. Contohnya, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia Saudi Arabia.

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp17,6 miliar sebagaimana ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper