Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemanggilan para tersangka dilakukan hari ini, Kamis (25/1/2024), setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang meliputi dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan satu orang swasta.
"Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta merupakan dua tersangka yang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
Sebelumnya, Reyna dan I Nyoman juga telah diperiksa oleh penyidikan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi lain yang sudah diperiksa yakni Wakil Ketua DPR sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar pada September 2023 lalu.
Muhaimin atau Cak Imin, merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 yang saat itu menyetujui proyek dimaksud.
Sementara itu, BPK pekan lalu menyerahkan LHP PKN mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut kepada KPK.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar.