Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Rp127,1 Miliar

Besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar
KPK : Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Rp127,1 Miliar / KPK - Istimewa
KPK : Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Rp127,1 Miliar / KPK - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa para terdakwa kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 ke persidangan. 

Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap para pihak yang sebelumnya ditetapkan tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. 

"Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total enam tersangka pada kasus tersebut. Selain Kuncoro, penyidik menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yaitu Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto dan VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

Sementara itu, jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, PT BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang dipilih sebagai penyalur bansos beras Kemensos untuk KPM PKH pada 2020. Nilai kontrak yang diteken yakni Rp326 miliar yang bersumber dari anggaran Kemensos. 

Kemudian, para tersangka dari PT BGR secara sepihak menunjuk PT PTP sebagai rekanan, untuk menggantikan PT DIB yang sebelumnya telah dipilih namun belum memiliki dokumen legalitas perusahaan yang jelas. Proses penggantian PT DIB dengan PT PTP tidak didahului dengan seleksi, dan settingan itu diketahui oleh keenam tersangka.

Selain modus tersebut, ketiga pihak PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah mendistribusikan bansos beras. 

Selanjutnya, terdapat penagihan uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan kepada PT BGR. Untuk periode September-Desember 2020, PT BGR telah melakukan pembayaran senilai Rp151 miliar ke rekening PT PTP. 

PT PTP lalu diduga menerbitkan beberapa rekayasa dokumen lelang dengan kembali mencatumkan backdate. Tidak hanya itu, pada periode Oktober 2020-Januari 2021, KPK menduga adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PTP namun tidak digunakan sama sekali untuk keperluan distribusi bansos beras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper