Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Dua tersangka itu di antaranya adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan April Churniawan Vice President Operasional PT BGR Persero pada periode yang sama.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penetapan tersangka ini difokuskan pada penyaluran bansos bukan bantuannya. Dengan demikian, KPK bakal menahan dua tersangka itu 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BS dan Tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," kata Ghufron dikutip YouTube KPK, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, KPK juga menyampaikan bahwa terhadap tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo agar kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.
"Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dari PT PTP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH 2020 Kemensos.
Tiga orang tersangka itu yakni penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020.
Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.