Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribka Tjiptaning Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker Era Cak Imin

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (1/2/2024). Dia keluar ruang pemeriksaan pada pukul 13.46 WIB.
Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi system proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2/2024)./Bisnis-Dany Saputra
Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi system proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2/2024)./Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning mengaku bingung lantaran dipanggil menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Ribka hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (1/2/2024). Dia keluar ruang pemeriksaan pada pukul 13.46 WIB, usai diperiksa terkait dengan pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker (dulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) era Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Politisi itu pun membenarkan bahwa pada saat kasus itu terjadi pada sekitar 2012, dia menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR. Namun, dia mengaku tidak tahu apa alasan pemanggilannya sebagai saksi kasus pengadaan di lingkungan Kemnaker.

"Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa. Cuma [saya] bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," tuturnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024). 

Ribka lalu merujuk pada pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahwa pemanggilannya merupakan kriminalisasi. Menurutnya, pernyataan itu bisa keluar karena momentum jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana itu lalu mengaku dicecar sekitar 10-15 pertanyaan oleh penyidik. Sebagian besar pertanyaan seputar pengenalannya terhadap beberapa orang dan tupoksinya sebagai Ketua Komisi IX saat itu. 

"Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba-tiba saya dipanggil. Saya Ketua [DPP] partai. Jadi beranggapan begitu," ucapnya. 

Adapun KPK tak hanya memanggil Ribka sebagai saksi pada pemeriksaan kasus sistem proteksi TKI Kemnaker hari ini. Penyidik turut melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk seorang PNS bernama Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta Bunamas. 

Lembaga antirasuah sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. 

Kasus itu bermula dari pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri. Reyna mengajukan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar. I Nyoman juga diangkat sebagai PPK dalam proyek tersebut. 

Pada Maret 2012, Reyna diduga melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Karunia atas inisiatifnya sendiri guna penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Lalu, HPS itu disepakati secara tunggal menggunakan data PT AIM.

Perusahaan milik Karunia itu ternyata sudah dikondisikan sejak awal sebagai pemenang kontrak, dengan sepengetahuan Reyna dan I Nyoman. Namun demikian, ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan  pemeriksaan dan mendapati adanya item-item pekerjaan seperti software dan hardware yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada surat perintah mulai kerja.

Kendati adanya ketidaksesuaian dan pekerjaan belum mencapai 100%, pembayaran atas pengadaan software dan hardware itu sudah dilakukan 100% ke PT AIM. 

Contohnya, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia Saudi Arabia.  

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp17,6 miliar sebagaimana ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada konferensi pers beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper