Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara secara riil kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga ahli.
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Dia menambahkan perhitungan kerugian negara di kasus timah baru selesai karena terdapat perdebatan soal hitungan kerugian negara baik secara riil maupun potensial.
Selanjutnya, Febrie menekankan bahwa pihaknya tidak akan membawa kerugian perekonomian negara ke persidangan dan menetapkan Rp300 triliun sebagai dakwaan kepada tersangka di kasus timah.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara 300 sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heru Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.