Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Eks Gubernur Erzaldi, Kejagung Cecar soal Tata Kelola dan Potensi Timah Babel

Kejagung memeriksa eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan eks Gubernur Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa terkait potensi kekayaan alam timah di Bangka Belitung (Babel).

Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Senin (27/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Erzaldi diperiksa selama delapan jam dengan total 22 pertanyaan soal kasus timah.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai, potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, kemudian tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.," ujar Ketut dalam keterangan, Selasa (28/5/2024).

Dalam pemeriksaannya, Erzaldi mengaku tidak mengetahui potensi wilayah yang dipimpinnya itu. Pasalnya, dia tidak memiliki data-data yang dibutuhkan penyidik tersebut.

Di samping itu, Erzaldi menekankan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) telah mengakibatkan kinerja pariwisata di Babel terus mengalami penurunan.

"Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca-penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang," tambahnya.

Selanjutnya, eks Gubernur Babel itu juga dicecar pertanyaan soal kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Babel. Selain itu, tingkat kesehatan serta pendidikan di Babel juga turut ditanyakan oleh penyidik.

Sebagai informasi, selain Erzaldi, Kejagung juga memeriksa tiga saksi pada hari yang sama, antara lain HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Adapun, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan terakhir HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk juga turut diperiksa Kejagung pada Senin (27/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper