Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengumumkan kerugian negara secara riil terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusahakan perhitungan kerugian negara kasus timah rampung pada Mei 2024.
"Sebelum akhir bulan ini lah sudah selesai [perhitungan kerugian negara kasus timah]," kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (23/5/2024).
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menambahkan perhitungan kerugian negara di kasus timah tak kunjung selesai karena pihaknya masih berdiskusi dengan pihak terkait.
Pasalnya, masih terdapat perdebatan soal hitungan kerugian negara baik secara riil maupun potensial.
"Di situ kan nanti perdebatannya antara riil lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yg nanti akan terbuka di persidangan," kata Febrie
Baca Juga
Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pada intinya, angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi itu. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian negara kasus timah bisa lebih atau kurang dari Rp271 triliun.