Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari pengembangan yang ada.
"RI [Robert Indato], HL [Helena Lim], HM [Harvey Moeis], SG [Suwito Gunawan], TN [Tamron alias Aon], SP [Suparta]," kata Febrie kepada Bisnis, Selasa (21/5/2024) malam.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.
Di samping itu, Febrie juga menyampaikan pihaknya masih menghitung total aset yang telah disita pihaknya dalam kasus ini.
Baca Juga
"Belum [total aset sitaan]. Itu masih jauh. Makanya kita usahakan TPPU terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan sejumlah penyitaan aset untuk mendalami soal TPPU dalam kasus ini. Di antaranya, SPBU di Tangerang Selatan, 16 unit, uang tunai, 55 unit alat berat, 187 bidang tanah dan enam smelter di Bangka Belitung dengan total luas mencapai 238.8484 meter persegi.
Selain itu, total 66 rekening juga telah diblokir dalam kasus ini. Terbaru, Kejagung juga telah menyita rumah seluas 805 meter persegi milik tersangka Tamron alias Aon (TN). Rumah itu berlokasi di di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.