Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan kembali memeriksa selebritas Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami soal kepemilikan harta dari istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Kemudian, Ketut juga menekankan soal perjanjian pranikah terkait pemisahan harta suami istri tersebut tidak serta merta menghalangi proses penyidikan.
"[Perjanjian pranikah] tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," tambah Ketut.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima Bisnis, Sandra Dewi hadir di Kejagung mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang.
Baca Juga
Selain itu, dalam kehadirannya di Kejagung kali ini, selebritas Tanah Air itu terlihat tanpa mengenakan aksesoris apapun dengan alas kaki sepatu kets berwarna hitam dengan sol putih.
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi tidak terlihat melalui Gedung Kartika Kejagung dan diduga masuk ke ruang pemeriksaan via akses rubanah atau basemen. Padahal, awak media sudah berada di lokasi itu sejak pukul 07.00 WIB.
Adapun, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan Sandra Dewi telah tiba di Kejagung sekitar 8.40 WIB.
“Sudah sampai, lagi diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi.