Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Aspri Sandra Dewi hingga Pejabat PT Timah (TINS)

Kejagung pada hari ini memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).

"Selasa 28 Mei 2024, Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi [timah]," ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/5/2024).

Dia menyampaikan keempat orang itu salah satunya berinisial RP selaku Asisten Pribadi dari Istri tersangka HM, Sandra Dewi. Dalam hal ini, RP merujuk kepada sosok Ratih Purnamasari (RP).

Selain itu, PL yang merupakan Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa (TIN), SMD sebagai Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk. hingga HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa juga turut diperiksa.

Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper