Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, usai terjadi gelombang penolakan karena adanya larangan penayangan eksklusif produk jurnalisme investigasi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendengar rancangan materi revisi UU Penyiaran oleh tenaga ahli. Meski demikian, lanjutnya, ada perintah dari pimpinan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran.
"Sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," jelas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Dia mengakui posisi Dewan Pers sebagai pengawasan produk jurnalistik akan tumpang tindih dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) apabila dalam UU Penyiaran KPI diberikan wewenang kontrol penayangan produk jurnalisme investigasi.
Selain itu, larangan jurnalistik investigasi juga akan mengganggu kebebasan dan independensi pers. Padahal, lanjutnya, pers merupakan unsur penting dalam demokrasi.
"Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran menyatakan: Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS [standar isi siaran] memuat larangan mengenai ... c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dewan Pers sendiri sudah menyatakan penolakannya atas draf RUU Penyiaran tersebut. Sejumlah organisasi pers juga melakukan aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen untuk menolak revisi UU Penyiaran pada Senin (27/5/2024) kemarin.