Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pendidikan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan mengatakan bahwa pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus diikuti dengan peningkatan subsidi dari pemerintah untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dia menjelaskan bahwa jika subsidi dari pemerintah untuk PTN tidak naik, sedangkan dilakukan pembatalan kenaikan UKT, maka kampus akan kesulitan untuk menjalankan operasionalnya.
"Jadi kalau subsidi tidak bertambah sementara UKT tidak naik, kampus dapat dari mana, sementara UKT naik itu memang usul dari kampus. Jadi kan kampus itu menghitung kebutuhan operasional dan pengembangan institusi, maka kemudian dia memperkirakan kita butuh sekian untuk bisa beroperasi kampusnya, kampus PTN-BH terutama, kemudian bisa berkembang [kampusnya] begitu," katanya, saat ditanyai Bisnis, pada Senin (27/5/2024).
Edi menegaskan bahwa jika pemerintah tidak memberikan subsidi lebih kepada PTN, maka kampus akan repot ke depannya, karena kesulitan dari sisi keuangan.
"Tapi kalau kemudian rencana [penambahan subsidi] itu tidak berhasil, dan UKT tidak naik, maka pasti kesulitan untuk menjalankan kampus apalagi untuk pengembangan kampus. Nah satu-satunya jalan ya pemerintah memang harus meningkatkan subsidinya, kalau tidak pasti repot kampusnya, akan kesulitan dari sisi keuangan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dibatalkannya kenaikan UKT ini tentu kabar baik untuk mahasiswa, tetapi menjadi kabar buruk bagi PTN.
Baca Juga
"UKT dibatalkan kalau bagi mahasiswa ya pasti itu kabar baik, karena bisa mengakses pendidikan terutama di kampus negeri, tapi kalau bagi perguruan tinggi mungkin ini kabar buruk ya, karena ada income yang tidak bisa terpenuhi, dan income itu berasal dari mahasiswa, sementara kebutuhan dari kampus itu makin bertambah," ucapnya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa subsidi yang ideal dari pemerintah untuk operasional PTN, yaitu diperkirakan minimal lebih dari 50%.
"Soal berapa persen idealnya kampus itu, karena kampus negeri ya kita bicaranya, namanya saja negeri, berarti dia kampus milik pemerintah, maka minimal ya 50% lebih harusnya [subsidinya], yang ditanggung oleh negara, agar anak bangsa kalangan menengah ke bawah terutama atau yang cerdas, dia bisa kuliah di situ karena memang itu difasilitasi dari negara, sesuai amanat dari konstitusi kita, tapi ini kalau mau perlu dihitung lebih rinci lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru saja memastikan pemerintah membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.
“Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (27/5/2025).