Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Vina menyampaikan kecewa dengan keputusan Polisi yang menghapus dua DPO di kasus pembunuhan dan pengeroyokan terkait kliennya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah menggugurkan status DPO terhadap sosok bernama Dani dan Andi usai menangkap Pegi alias Perong di kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
“Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti di Jakarta kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Dia mengatakan, seharusnya ada yang bertanggung jawab atas pencabutan DPO terhadap dua buron tersebut. Sebab, dalam amar putusan pengadilan sebelumnya sudah tertera ada tiga DPO dalam kasus ini.
“Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jawa Barat Surawan menyampaikan alasan dua DPO dikasus Vina dihapus. Sebab, setelah dilakukan pendalaman terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini.
Baca Juga
“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.
Sebagai informasi, Polisi berhasil meringkus satu DPO sekaligus pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan.