Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat memastikan dua DPO di kasus pembunuhan dan pengeroyokan Vina dan Rizky alias Eky telah digugurkan.
Sebelumnya, dalam kasus yang dikenal dengan sebutan 'Vina Cirebon' kepolisian telah menerbitkan DPO sebanyak tiga orang. Satu DPO atas nama Pegi atau Perong telah diamankan, sementara dua lainnya yakni Dani dan Andi sudah tidak lagi masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 [Pegi]," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan dikutip, Senin (27/5/2024).
Alasannya, kata Surawan, jumlah DPO tersebut didapat usai melakukan penyelidikan secara mendalam kepada tersangka. Sebab, sebelumnya terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," tambahnya.
Namun demikian, Surawan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka untuk ke depannya.
Baca Juga
"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tsk atau dpo adalah satu bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang 1 tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham.