Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Turun Gunung, Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri turun tangan bantu penangkapan tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, Jawa Barat
Bareskrim Polri Turun Gunung, Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon / Poster Film Vina
Bareskrim Polri Turun Gunung, Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon / Poster Film Vina

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan bantu penangkapan tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, Jawa Barat.

Dirkrimum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memberikan asistensi kepada Polda Jabar untuk membantu penangkapan tersebut.

"Kami turunkan team untuk back up Polda Jabar [menangkap tiga buron di kasus Vina]," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan tiga nama DPO dalam kasus Vina. Mereka di antaranya, Dani, Andi dan Pegi alias Terong.

Kemudian, dia juga membantah soal ketiga nama itu telah disembunyikan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini kepolisian tengah menelusuri ketiga buron itu.

"Kami baru menemukan yang namanya inisial, atau kata ya, nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Terong. Nah apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules.

Sebagai informasi, kejadian pengeroyokan Vina dan kekasihnya Eki mengendarai sepeda motor pada (27/8/2016) pada 22.00 WIB. Dalam perjalanan itu, mereka diikuti oleh segerombolan geng motor. 

Singkatnya, geng motor itu berhasil memepet Vina hingga terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kabupaten Cirebon. Vina dan Eki kemudian di bawa ke sebuah tempat di sekitar SMPN 11 Cirebon. 

Kemudian, penganiayaan terhadap Vina dan kekasihnya terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, pelaku sempat melakukan tindak kekerasan seksual kepada Vina.

Dalam kasus ini terdapat 11 pelaku, delapan di antaranya sudah divonis hukum yaitu Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dengan vonis hukuman seumur hidup. Sementara, Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

Adapun, kini kisah Vina diangkat menjadi film oleh sutradara Anggy Umbara. Film Vina Sebelum 7 Hari kini sedang ramai diperbincangkan dan menuai pro kontra dari warganet karena membuka luka lama kasus kekerasan seksual.

"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi, atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian, ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya," pungkas Jules.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper