Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI untuk mengevaluasi polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ramai di masyarakat, yakni sebelum penerimaan mahasiswa baru sekitar tanggal 22 Juni 2024.
“Simpelnya begini, Kemendikbud telat memberikan tanggapan terhadap isu ini, kira-kira gitu, kalau itu tidak masuk ke Komisi X mungkin tidak ada hari ini, nah jadi inilah hari ini kita mendesak isu yang beredar di masyarakat dan meminta segera agar dalam 1 minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru, itu semua sudah dievaluasi,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Saat ditanya waktu sepekan tersebut cukup atau tidak bagi kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu mengevaluasi permasalahan UKT tersebut, Dede Yusuf menyatakan harapannya, bahwa mudah-mudahan bisa terselesaikan.
“Saya belum tahu, tetapi yang saya dengar tanggal 22 Juni itu mahasiswa baru sudah masuk ya, mudah-mudahan dalam 1 minggu ke depan ada perubahan. Kita dengar komitmennya tadi sudah disampaikan akan mengevaluasi,” ujarnya.
Kemudian, Dede menjelaskan bahwa pihaknya telah mendesak untuk merevisi Permendikbud No. 2/2024, khususnya terkait biaya kenaikan atas. Sebab, hal itu bermasalah hingga kenaikannya disebut mencapai 500%.
“Dalam kesimpulan tadi sudah kita sampaikan untuk mencabut atau merevisi terutama biaya kenaikan atas, karena kalau yang bawahnya itu tidak ada masalah yang Rp500.000-Rp1000.000," jelasnya.
Baca Juga
Dede mengatakan, pemerintah sudah berkomitmen untuk melakukan evaluasi. Alasannya, Permendikbud terkait menyebutkan bahwa semua kenaikan harus berdasarkan rekomendasi menter.
"Nah, selama ini rekomendasi menteri itu tidak diberikan, jadi kita sekarang meminta agar rekomendasi itu harus dikawal, salah satunya dengan merevisi Permendikbud tersebut, sehingga batas atasnya jelas jangan sampai batas atasnya 500%, kira-kira begitu,” ucapnya di DPR.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa nanti secara teknisnya akan diserahkan ke pemerintah, namun desakan terhadap pembenahan dari Permendikbud tersebut sudah dilakukan.
Adapun dia membenarkan bahwa benang merah polemik UKT mahal ini karena tidak adanya rekomendasi menteri, sehingga perguruan tinggi memiliki keleluasan untuk membuat skema sendiri dalam UKT tersebut tanpa jelas batasannya.
“Ya artinya diberi keleluasan kepada perguruan tinggi negeri untuk membuat skema sendiri tanpa jelas sampai dimana, gitu ya, itu yang akhirnya tadi kita tekan direvisi dengan memberikan ketentuan batas atas [UKT] di berapa persen,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi di Indonesia mendapatkan protes dari para mahasiswanya lantaran disinyalir mengalami lonjakan pembayaran UKT yang tidak wajar. Buntut dari hal itu, kemudian Kemendikbud-Ristek dipanggil ke Komisi X DPR RI untuk melakukan rapat kerja membahas polemik tersebut.