Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UKT Naik, Nadiem: Lompatan yang Tidak Masuk Akal akan Kami Berhentikan

Mendikbud-Ristek RI Nadiem Makarim menegaskan akan mengawasi peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI Nadiem Makarim menegaskan akan mengawasi peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Menurutnya, Kemendikbud-Ristek terutama akan mengawasi lonjakan yang signifikan pada UKT perguruan tinggi. Dia menegaskan bahwa Kemendikbud-Ristek akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan diperiksa dan dievaluasi.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud Ristek untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," katanya, di Komisi X DPR RI, pada Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, Nadiem juga meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi (prodi) untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT, maka harus rasional, harus masuk akal, dan tidak terburu-buru atau tergesa-gesa.

Dia menjelaskan bahwa yang pertama poin yang terpenting adalah prinsip dasar UKT ini semua mahasiswa dan masyarakat harus mengerti.

Menurutnya, prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas dan karena itu UKT itu selalu berjenjang.

"Apa artinya berjenjang? artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak, dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit, ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, harus dibela, dan hanya mahasiswa yang mampu membayar di tempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.

Kemudian, Nadiem menjelaskan peraturan Kemdikbud-Ristek terkait UKT terbaru hanya berlaku kepada mahasiswa baru atau tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa UKT akan diklasifikasikan mulai dari yang terendah yaitu level 1 dan 2. Nilai UKT pada level atau tangga tersebut tidak akan berubah sehingga yang mungkin akan terdampak kenaikan adalah mahasiswa dengan keluarga tingkat ekonomi tinggi.

"Sekali lagi, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper