Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LHPKN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta 'Janggal', KPK Bakal Minta Klarifikasi

KPK akan meminta klarifikasi mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. / dok. Kemenkeu
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. / dok. Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Untuk diketahui, LHKPN Rahmady sebelumnya dilaporkan ke KPK lantaran diduga diisi dengan tidak benar. PNS bea cukai itu juga kini sudah dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat tugas ihwal penanganan laporan terkait dengan LHKPN Rahmady. Mantan pejabat bea cukai itu juga rencananya akan dimintai klarifikasi. 

"Yang [mantan kepala bea cukai] Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi, karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham [atas nama] istrinya di perusahaan," jelas Pahala kepada wartawan, Kamis (16/5//2024).

Berdasarkan LHKPN periode 2022 yang disampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaan sekitar Rp6 miliar. Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar kepada seorang pihak swasta. 

Pahala menyebut pihaknya akan mendalami perihal kepemilikan saham oleh Rahmady di suatu perusahaan, dengan atas nama istrinya. Padahal, lanjutnya, Menteri Keuangan sudah memiliki aturan tersendiri untuk menangani konflik kepentingan di lingkungan kementeriannya. 

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain. Itu diatur detail di situ. Ada yang harus diumumkan, ada yang tidak boleh, ada yang enggak apa-apa," jelasnya. 

Sebelumnya, pejabat Bea Cukai Rahmady Effendi Hutahaean menjadi sorotan usai dibebastugaskan oleh Kemenkeu dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dan sebelumnya dilaporkan ke KPK.

Pencopotan Rahmady atau REH dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarganya. REH dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pihak kementerian telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Sebagai tindak lanjut, pihaknya membebastugaskan Rahmady dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta. 

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," kata Nirwala di Jakarta, Senin (13/5/2024) seperti dilansir dari Antara.

Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu itu juga sebelumnya dilaporkan ke KPK atas dugaan tidak mengisi LHKPN dengan benar. Pelaporan itu dilakukan olej  advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas beberapa waktu lalu. 

Andreas menilai ada kejanggalan pada LHKPN milik REH, yang terakhir dilaporkan pada periode 2022. 

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri REH, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk. REH disebut memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40%.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman tersebut. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady. 

Pada 2022 atau LHKPN teranyar miliknya, harta yang dilaporkan REH hanya sebesar Rp6,3 miliar. Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan Rahmady kepada Wijanto mencapai Rp7 miliar. Dengan kata lain, jumlah pinjaman tersebut jauh lebih besar dari total nilai harta yang dilaporkan Rahmady dalam LHKPN. 

Dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, REH terakhir melaporkan LHKPN sebagai Kepala Kantor Bea Cukai untuk periode 2022. Periode pelaporan itu memiliki batas waktu hingga Maret 2023. 

Berdasarkan LHKPN 2022 yang disampaikan oleh REH, PNS Bea Cukai itu melaporkan total harta sebanyak Rp6,39 miliar. Harta itu terdiri dari di antaranya tanah dan bangunan di Surakarta dan Semarang secara keseluruhan senilai Rp900 juta. 

Kemudian, dia turut melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Toyota Hardtop Jeep, Honda CRV dan sepeda motor Honda senilai Rp343 juta. 

Harta lainnya yang dimiliki oleh REH yaitu harta bergerak lainnya Rp3,28 miliar, surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645 juta, serta harta lainnya Rp703 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper