Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah saksi dan ahli di sidang pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei hingga 4 Juni mendatang. Sidang pembuktian itu akan dilaksanakan usai Mahkamah menentukan lanjut atau tidaknya perkara-perkara yang saat ini tengah diadili.
“Jika lanjut, nanti akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, agar dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan,” katanya dalam sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, untuk perkara yang dinyatakan tidak lanjut, Mahkamah akan menyampaikannya pada pembacaan putusan dismissal pada 21-22 Mei mendatang.
Suhartoyo mengatakan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan gugur ketika tidak memenuhi ketentuan, misalnya syarat formil.
“Nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan, karena akan ada putusan dismissal, apakah di antara perkara tadi masuk bagian terkena dismissal atau lanjut ke pembuktian,” tandasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2024) hari ini.
Agenda dari 42 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. MK menerima total 297 perkara sengketa PHPU Pileg.