Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atas Hotel Sultan akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa (14/5/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang gugatan itu akan kembali digelar pada hari ini dengan agenda tambahan bukti. Persidangan ini nantinya digelar di ruangan sidang Ali Said dan dimulai pukul 10.15 hingga 18.30 WIB.
"Tambahan Bukti Penggugat dan Para Tergugat," demikian info terkait agenda persidangan yang tertulis di SIPP, PN Jakpus.
Dalam gugatan tersebut, intinya pihak pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo, menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Indobuildco menilai, mereka masih berhak mengelola Blok 15 Kawasan GBK karena Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1973 silam.
Hal itu karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021, yang mengatur masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun dalam satu siklus.
Baca Juga
Sementara itu, Indobuildco baru menggunakan HGB-nya selama 50 tahun sejak 1973 sampai dengan 2023 lalu. Mereka menyebut masih bisa mengajukan pembaruan untuk 30 tahun lagi.
Di sisi lain, penasihat hukum pihak Tergugat, Kharis Sucipto menilai HGB Indobuildco berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) karena diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu. Dia membantah argumen Hamdan bahwa HGB yang diberikan ke perusahaan Pontjo Sutowo itu berada di atas tanah negara.
Di dalam persidangan, kubu Mensesneg dan pengelola GBK selaku pemilik HPL no.169/HPL/BPN/89 juga menyebut tanah Blok 15 Kawasan GBK itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah sebelum penerbitan HGB Indobuildco.
"PT Indobuildco tidak membebaskan tanah, tidak mengganti rugi tanah, tidak mendapatkan hibah atau waris, tidak pula mendapatkan hak karena perikatan-perikatan lain, semata-mata karena pemberian izin dari gubernur pada saat itu. Sehingga itulah yang membuat sesungguhnya HGB tersebut berada di atas Hak Pengelolaan," tutur Kharis.