Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang 42 Perkara Sengketa Hasil Pileg Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 42 perkara dengan seluruhnya berisi acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih akan digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan sidang paling akhir dijadwalkan pada 19.00 WIB.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang bagi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024. Pada 29 April–3 Mei 2024, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada pekan lalu, MK juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Sementara itu, kemarin atau Senin (13/5/2024), MK menyidangkan 40 perkara dengan mata acara serupa yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Adapun, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper