Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 besok, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang 40 perkara dengan seluruhnya berisi acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih akan digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan sidang paling akhir dijadwalkan pada 19.00 WIB.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang bagi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024. Pada 29 April–3 Mei 2024, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada pekan lalu, MK juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Sementara itu, besok atau Selasa (14/5/2024), MK akan menyidangkan 42 perkara dengan mata acara serupa yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Baca Juga
Adapun, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.