Bisnis.com, JAKARTA — Tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo terancam terdepak dari jabatannya usai DPR dan pemerintah setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna terdekat.
Dua dari tiga hakim konstitusi tersebut yaitu Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih merupakan sosok yang punya dissenting opinion alias perbedaan pendapat dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi dan Enny merasa seharusnya MK tidak menolak sejumlah permohonan Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang salah satunya untuk lakukan pilpres ulang.
Masa depan mereka terancam karena dalam Pasal 87 huruf a RUU MK mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5–10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.
Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.
Oleh sebab itu, jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun maka harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, sebelumnya pembahasan RUU MK menuai polemik. Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi UU MK. Salah satu poin keberatannya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.
Baca Juga
Mahfud menyatakan seharusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu. Meski demikian, RUU MK yang akan disahkan DPR malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.
"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud pada awal Desember 2023.
Meski demikian, kini Mahfud sudah mundur dari jabatan Menko Polhukam. Pengganti Mahfud yaitu Hadi Tjanjanto dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (13/5/2024) kemarin menyatakan pemerintah telah menyetujui RUU MK untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Artinya, RUU MK tinggal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.