Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III Sahkan Revisi UU MK saat Reses, Sufmi Dasco: Dapat Izin Pimpinan

Pimpinan DPR ternyata sudah beri persetujuan kepada Komisi III untuk melakukan rapat kerja dengan Menko Polhukam yang mengesahkan revisi UU MK pada masa reses.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. JIBI/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya selaku pimpinan dewan sudah memberi persetujuan kepada Komisi III untuk melakukan rapat kerja dengan Menko Polhukam Hadi Tjanjanto pada masa reses (istirahat dari kegiatan bersidang).

Dasco tidak menampik agenda itu menjadi kontroversi karena dalam rapat tersebut dilakukan pengesahan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, RUU MK tinggal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan [DPR], dan itu [rapat Komisi III dengan Menko Polhukam] sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Elite Partai Gerindra ini pun menyatakan, karena sudah ada pengesahan tingkat I maka RUU MK akan lakukan pembicaraan tingkat II alias pengesahan dalam rapat paripurna. Menurutnya, pengesahan tinggal menunggu koordinasi antara Komisi III dan pihak pemerintah.

PDIP BINGUNG

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengaku bingung karena pengesahan tingkat I RUU MK dilakukan dalam rapat yang digelar pada masa reses DPR.

Johan juga mengaku tidak mendapatkan undangan untuk hadiri rapat tersebut. Dia menegaskan, seharusnya kemarin masih masa reses DPR.

"Kemarin itu masih reses, tahu kan pengertian reses?" ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

POLEMIK RUU MK

Sebagai informasi, sebelumnya pembahasan RUU MK menuai polemik. Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi UU MK. Salah satu poin keberatannya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.

Mahfud menyatakan seharusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu. Meski demikian, usulan beleid baru dari DPR malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.

Dijelaskan, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5–10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.

Oleh sebab itu, jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud.

Meski demikian, kini Mahfud sudah mundur dari jabatan Menko Polhukam. Pengganti Mahfud yaitu Hadi Tjanjanto dalam rapat dengan Komisi III kemarin menyatakan pemerintah telah menyetujui RUU MK untuk disahkan dalam rapat paripurna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper