Bisnis.com, KOLAKA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari ihwal progres revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurutnya, persetujuan atas revisi UU MK yang ditetapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah kemarin, Senin (13/5/2024) lebih tepat ditanyakan kepada DPR.
Hal ini disampaikannya usai mengecek harga bahan pokok dan memberikan bantuan bagi para pedagang saat mengunjungi Pasar Sentral Lacaria, di Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (14/5/2024).
“Tanyakan ke DPR,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan ata revisi UU MK itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah kemarin, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Padahal, DPR pada hari Senin masih berada pada masa reses karena masa sidang selanjutnya baru mulai pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya meminta persetujuan kepada anggota komisi dan juga pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK itu ke rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata dikutip dari laman resmi DPR RI.
Pada hari ini, DPR akan memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna Ke-16. Adapun DPR telah memasuki masa reses sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.
Adies menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi pada 29 November 2023. Seluruh pihak tersebut pun memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.
Panja juga telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurut dia, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I, menurutnya yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panja DPR RI.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.