Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus judi online makin marak terjadi dan telah menjerat sejumlah pelaku dari berbagai macam kalangan. Nilai transaksi judi online bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang dikutip Selasa (14/5/2024) mengungkap bahwa total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi.
Adapun dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3,29 juta orang (masyarakat) yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online
sebesar Rp34,5 triliun.
"Temuan transaksi judi online pada tahun 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," demikian dikutip dari laman resmi PPATK.
Adapun modus perputaran uang lewat judi online itu antara lain penggunaan
rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.
Dana hasil judi online sebagian
dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku
dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp5,15 triliun.
Baca Juga
"Hal ini telah menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara. Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara sebanyak 3.935 rekening dengan
total saldo Rp167,68 miliar."