Bisnis.com, JAKARTA--Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Maka dari itu, menurut Otto, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Baca Juga
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5).
Selain itu, Otto juga menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dianggap masih lemah.
"Jadi yang jelas kalau saya lihat, gugatan yang dilayangkan mereka (PDI-Perjuangan) ke PTUN itu sangat lemah sekali ya," kata Otto.