Bisnis.com, JAKARTA-- KPU diminta tidak terburu-buru menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
Tim Hukum dari PDI-Perjuangan, Gayus Lumbuun mengungkapkan gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke PTUN telah diterima dan bakal digelar dalam waktu dekat.
"Hasil putusan dari yang disampaikan oleh PTUN adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara atas apa yang kami temukan seluruhnya," tutur Gayus di Jakarta, Selasa (23/4).
Maka dari itu, Gayus meminta KPU untuk menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"KPU harus taat hukum dan tidak boleh buru-buru menetapkan presiden dan wakil presiden hingga proses hukum di PTUN ini selesai," katanya.
Gayus optimistis semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU bisa segera terungkap di PTUN.
Baca Juga
"Justru di PTUN nanti bakal terungkap juga semua persoalan pelanggaran hukum oleh KPU," ujarnya.