Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gegara Anulir Vonis Mati Sambo, Hakim Agung Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto dikabarkan bakal mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA. Sosok hakim agung itu dikritik akibat pernah ikut mengeluarkan putusan kasasi yang menganulir vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Menurut Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, vonis kasasi Sambo merupakan catatan buruk bagi Suharto. 

Seperti diketahui, vonis kasasi yang dikeluarkan oleh di antaranya Suharto membatalkan hukuman pidana mati kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu. 

Oleh sebab itu, Castro pun menilai Suharto seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA demi kehormatan lembaga tersebut. 

"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," kata Castro, dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/4/2024).

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati ke penjara seumur hidup. Hal itu tertuang dalam amar putusan kasasi MA No.813/k/Pid/2023. 

Padahal, mantan perwira tinggi Polri bintang dua itu sebelumnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua (banding). Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo dan terpidana lainnya diketahui menjadi perhatian publik sejak kasusnya mencuat di Oktober 2022. 

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ujar Castro.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman itu lalu menilai MA membutuhkan reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim https://www.bisnis.com/topic/2944/mahkamah-agung," tutupnya.


RESPONS SUHARTO

Suharto mengatakan bahwa keputusan hakim agung untuk maju atau tidak dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan MA baru akan ditentukan pekan depan, Senin (22/4/2024). 

Hakim agung yang juga merupakan Juru Bicara MA itu mengatakan, semua hakim agung nantinya akan diberikan formulir oleh panitia pemilihan untuk memutuskan bersedia atau tidak bersedia dipilih. 

"Apabila Hakim Agung menyatakan bersedia dipilih maka berarti dia maju mencalonkan diri," ujar Suharto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Sabtu (20/4/2024). 

Di sisi lain, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mengatakan bahwa putusan kasasi Ferdy Sambo bukan merupakan putusan perseorangan, melainkan kelembagaan. 

Untuk diketahui, terdapat lima hakim agung yang mengadili kasasi Sambo yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion menolak kasasi Sambo. 

"Tentang putusan yang dimaksud [red] itu putusan Lembaga MA cq majelis bukan putusan pribadi orang perorang," tutup Suharto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper