Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Cecar Muhadjir Terkait Maksud Penugasan Presiden Soal Bansos

Hakim MK Arief Hidayat menanyai Menko PMK Muhadjir Effendy terkait frasa penugasan presiden dalam fungsi instansinya menjalankan penyaluran bansos.
(dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). / YouTube MK
(dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). / YouTube MK

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanyai Menko pmk Muhadjir Effendy terkait frasa penugasan presiden dalam fungsi instansinya menjalankan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam keterangannya di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Muhadjir mengatakan bahwa Kemenko PMK melaksanakan tugas berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

“Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden,” katanya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Usai para menteri memberikan keterangan, Hakim Arief lantas menanyakan perihal pernyataan Muhadjir tersebut.

“Apa, sih, yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?” tanyanya.

Dia merujuk pada dalil para pemohon terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyaluran bansos.

Arief berpendapat, agenda pembangunan nasional semestinya sudah termasuk penugasan presiden. Dia lantas menanyakan kepada menteri lainnya apakah terdapat pembedaan serupa.

“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan. Gitu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).

Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper