Bisnis.com, JAKARTA – Pihak ahli dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) campur tangan alias cawe-cawe di Pilpres 2024 lewat penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Djohermansyah Djohan yang dihadirkan kubu 01 sebagai pakar otonomi daerah berpendapat bahwa penunjukan penjabat kepala daerah memiliki sejumlah kelemahan.
“Model pengangkatan Pj kepala daerah dari ASN yg notabene pegawai negeri di daerah otonom ini banyak kelemahannya. Mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, serta orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, pengangkatan Pj Kepala Daerah dari kalangan ASN yang mulai dilakukan pada 2022 ini lekat dengan kepentingan politik Presiden Jokowi selaku pengambilan keputusan tunggal hingga penjabat tingkat kabupaten/kota.
Dia membandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hanya berwenang mengangkat pj kepala daerah di tingkat gubernur, sementara kabupaten/kota berada pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Djohermansyah lantas menyoroti mekanisme evaluasi Pj kepala daerah yang diterapkan Jokowi. Menurutnya, Jokowi mewanti-wanti agar mereka tidak melenceng dari arahan presiden.
Baca Juga
“Cukup dengan membaca gerak-gerik presiden, para Pj pasti melakukan berbagai cara untuk mendukung, memihak paslon jagoannya presiden, termasuk menggerakkan anak buahnya di pemda,” lanjutnya.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pejabat di lingkungan pemerintah daerah itu akan diancam mutasi.
“Akibatnya, perangkat pemda di sekretariat daerah, dinas-dinas hingga camat-camat tidak netral dan menggunakan wewenang serta jaringannya untuk membantu memenangkan Paslon 02. Dan dengan menangnya sekali putaran 02, maka amanlah jabatan mereka,” ujar Djohermansyah.
Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon menyampaikan bukti dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.