Bisnis.com, JAKARTA - Sama seperti kebanyakan masyarakat di Indonesia jelang lebaran 2024, Presiden Jokowi juga akan menerima THR dan gaji ke-13.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi merilis aturan mengenai pembagian THR dan gaji Ke-13. Aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Meski demikian, banyak pihak akan bertanya-tanya tentang berapa THR yang akan diterima Jokowi tahun ini?
THR Jokowi Tahun 2024
Sama dengan ASN lainnya, presiden mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jika dihitung-hitung, maka Presiden Jokowi akan mendapatkan gaji Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
THR merupakan uang yang nilainya setara 1 kali gaji. Namun, Jokowi tak hanya mendapatkan gaji. Sebab ia juga mendapatkan tunjangam setiap bulannya.
Baca Juga
Perlu diketahui, gaji pokok dan tunjangan presiden dan wakil presiden akan dibayarkan setiap bulannya dengan besaran nominal yang telah ditentukan.
Mengacu pada pasal 6 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2024, presiden dan wakil presiden akan menerima THR dari jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan, rinciannya sebagai berikut:
THR Presiden Gaji pokok : Rp30.240.000
Tunjangan : Rp32.500.000
Hasilnya adalah Rp62.740.000 per bulan.
Jadi, THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000 di tahun 2024. Angka ini tak ada apa-apanya ketimbang total uang negara yang dikorupsi Harvey Moeis dkk. yang mencapai Rp271 Triliun.