Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan untuk melakukan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk hingga Rp6 triliun.
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang ditetapkan pada (28/3/2024).
Dalam beleid tersebut menuliskan bahwa keputusan pemerintah untuk melakukan penyuntikan modal negara adalah demi mempertahankan kepemilikan saham pemerintah ketika WIKA melakukan penawaran umum terbatas atau right issue.
Baca Juga
"Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk," demikian tulis Beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Senin (1/4/2024).
Adapun, modal negara yang disertakan oleh pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2024 dengan besaran PMN yang diberikan mencapai Rp6 triliun.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.00.000.000.000,00," demikian bunyi pasal 2.