Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
Dalam penyampaian keterangan pihak terkait terhadap perkara yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa rakyat dituduh memilih 02 karena adanya bantuan sosial (bansos) pemerintah.
“Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena adanya kecurangan dan adanya bansos,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).
Pihaknya menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin penuh narasi dan asumsi, yang terkesan untuk menggiring opini masyarakat bahwa kekalahan mereka terjadi karena adanya kecurangan.
Menurut Otto, hal ini justru menafikan hak rakyat indonesia untuk menentukan pilihannya dalam Pilpres 2024 dengan bebas.
“Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden,” katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.