Bisnis.com, JAKARTA — Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cenderung banyak asumsi dan narasi.
Kuasa hukum paslon 02 Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam sidang perkara PHPU, narasi itu mestinya harus dibuktikan secara konkret.
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti. Saya baru dengar dari Pak Kaligis [anggota kuasa hukum] tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” katanya usai persidangan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia menilai, pihak Anies-Muhaimin cenderung membangun opini sendiri ketika membacakan pokok permohonan. Itu sebabnya, dia meyakini bahwa secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kuasa hukum Prabowo-Gibran untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu.
Namun demikian, dia enggan berkomentar lebih banyak perihal hal tersebut. Yusril mengatakan bakal memaparkan lebih lanjut dalam lanjutan sidang pada Kamis (28/3/2024) besok.
“Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin, kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan. Sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).
Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.