Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Hanya Honorer, Kades dan Perangkat Desa Juga Tak Dapat THR Tahun Ini

Honoror, Kades dan Perangkat Desa dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini.
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Honoror, Kades dan Perangkat Desa dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini.

Kepastian tentang nasib honorer ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah adalah seluruh bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan pejabat negara lainnya.

Sementara untuk kepala dan perangkat desa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 mengatur pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ditetapkan pada Juni 2024. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

Pada tahun 2024 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menggelontorkan anggaran senilai Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.

Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen" ungkap Sri Mulyani.

Namun sayangnya, honore, kades dan perangkat desa tidak termasuk golongan yang mendapatkan THR dari pemerintah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper