Bisnis.com, JAKARTA - Prancis secara resmi mengesahkan hak aborsi dan menambahkannya dalam konstitusinya pada Senin (4/3/2024).
Secara otomatis, Prancis menjadi negara pertama di dunia yang berhasil mengesahkan hak aborsi sebagai kebebasan untuk perempuan.
Disahkannya hak aborsi ke dalam konstitusi ini menjadi puncak dari proses parlementer yang dimulai pada 24 November 2022 lalu.
Saat itu, Majelis Nasional atau majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh partai sayap kiri La France Insoumise (LFI).
Anggota parlemen dan senator memberi suara 780 lawan 72 dalam sebuah pemungutan suara gabungan dari dua majelis parlemen yang berlangsung di Istana Versailles, 19 kilometer dari Paris.
“Kami mengirimkan pesan kepada semua perempuan: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara dikutip dari Reuters.
Baca Juga
Hak aborsi kemudian menghasilkan pasal 34 konstitusi Prancis yang berbunyi, “undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi".
Meskipun mendapat dukungan dari banyak pihak, hak aborsi ini juga banyak ditentang oleh beberapa pihak.
Salah satunya adalah Marine Le Pen yang menjadi pemimpin dari sayap kanan. Ia mengatakan bahwa Presiden Macron menggunakan masalah ini untuk mencari dukungan politik karena tingginya dukungan terhadap hak aborsi di Prancis.