Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin membenarkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Iswar usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/3/2024), terkait dengan penyelidikan dugaan rasuah yang dilakukan di lingkungan pemerintahan kota (pemkot) tersebut.
"Iya, sudah [wali kota Semarang] dimintai keterangan," ujar Iswar di KPK, Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Iswar selesai memberikan keterangan kepada penyelidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Dia mengaku memberikan keterangan terkait dengan anggaran pemkot Semarang 2023.
Iswar juga mengakui bahwa kedatangannya hari ini merupakan kedua kalinya pemberian keterangan kepada KPK mengenai kegiatan penyelidikan dimaksud. Sebelumnya, pejabat daerah itu sudah dimintai keterangan oleh tim KPK di Semarang.
"Penyelidikan iya. Enggak ada apa-apa, kalau saya cuma [ditanyai] prosesnya dari awal pelaksanaan," katanya.
Iswar lalu enggan memerinci lebih lanjut apa saja yang didalami penyelidik KPK darinya. Dia juga membantah dugaan keterlibatan pejabat pemkot Semarang, termasuk Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sebelumnya, lembaga antirasuah membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. Para pihak terperiksa sudah dimintai keterangan sejak awal 2024.
Pada saat itu, beberapa pejabat pemkot Semarang termasuk Hevearita dan Iswar turut dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Beberapa pejabat lokasi ada yang diminta datang langsung ke Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.
"Di Semarang itu sudah saya jelaskan, betul ada proses penyelidikan. Materinya apa saja, sekali lagi tidak bisa kami sampaikan termasuk ketika apakah memanggil pihak-pihak lainnya dalam proses penyelidikan kita sebetulnya mengundang para pihak itu, karena memanggil [dilakukan] dalam proses penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (22/2/2024).