Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Pertanyakan Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus 2029

PPP mempertanyakan alasan MK menghapus ambang batas parlemen pada Pemilu 2029.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. JIBI/BISNIS/Feni Freycinetia Fitriani
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. JIBI/BISNIS/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - PPP mempertanyakan alasan MK menghapus ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, sementara perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres sudah berlaku di Pemilu 2024.

Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengemukakan seharusnya putusan tersebut bisa berlaku pada pemilu tahun ini, bukan dilaksanakan pada tahun 2029 nanti.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh kan pada tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Romahurmuziy juga menyarankan KPU agar  segera berkoordinasi dengan MK untuk melakukan perubahan dan menjalankan putusan tersebut pada Pemilu 2024, bukan tahun 2029.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi ke MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," katanya.

Dia juga mempertanyakan mengapa aturan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa diberlakukan tahun 2024, sementara itu penghapusan ambang batas parlemen malah di tahun 2029.

"Putusan MK ini merupakan kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu yang proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon. 

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper