Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Restui Gelar Kehormatan Prabowo, Ini Susunan Dewan Gelar

Penganugerahan Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto disebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penganugerahan itu disebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah lembaga non-struktural yang yang dibentuk dalam rangka meneliti, membahas, melakukan verifikasi, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki susunan dan keanggotaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun, dalam keanggotannya, Dewan Gelar berjumlah 7 orang, terdiri atas 1 orang ketua yang sekaligus merangkap anggota, 1 orang wakil ketua dan merangkap anggota, dan 5 orang anggota.

Unsur yang terlibat di dalamnya yakni akademisi sebanyak 2 orang, militer atau tokoh yang memiliki latar belakang militer sebanyak 2 orang, dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 orang.

Secara struktural, calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. Dalam hal ini, Presiden juga memiliki kewenangan prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan seluruh keanggotaan di dalamnya.

Di samping itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki jangka masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/M Tahun 2020 mengenai Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yakni sebagai berikut :

Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U.          
Wakil Ketua merangkap Anggota: Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, S.E. 
Anggota: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P.  
Anggota: Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., M.Phil.        
Anggota: Dr. Noer Hassan Wirajuda, S.H., LL.M.         
Anggota: Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono, S.S., M.A.
Anggota: Dr. Anhar Gonggong                                      

(Nona Amalia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper