Bisnis.com, JAKARTA — Media asing mengungkit catatan hak asasi manusia (HAM) Prabowo Subianto usai mendapatkan gelar jenderal kehormatan TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kantor berita Reuters menyebut bahwa penganugerahan pangkat tersebut menjadi puncak ‘rebranding’ Prabowo yang lekat dengan kontroversi dugaan pelanggaran HAM saat menjadi penggawa TNI.
“Prabowo, 72 tahun, seorang bintang militer yang saat itu sedang naik daun, dipecat pada 1998 di tengah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Timur dan hilangnya 13 aktivis pro-demokrasi,” demikian tulis Reuters, dikutip Rabu (28/2/2024).
Konsekuensi dari tuduhan pelanggaran HAM tersebut juga menjadi sorotan. Meskipun Prabowo menampik tuduhan itu, Reuters mewartakan bahwa Amerika Serikat (AS) pernah melarang Prabowo masuk ke wilayahnya dan bahwa mantan Danjen Kopassus tersebut tidak pernah diadili.
Prabowo juga disebut telah membangun karier politik yang berpengaruh usai diberhentikan sebagai tentara. Prabowo akhirnya masuk kabinet Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan pada 2019 silam.
“Aliansi antara Prabowo dan Jokowi semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah putra Jokowi secara kontroversial ditunjuk sebagai cawapres Prabowo,” demikian bunyi paragraf pemungkas Reuters, mengacu pada penunjukan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa jenderal TNI kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).
Jokowi menyebut bahwa pemberian anugerah itu berdasarkan usulan Panglima TNI dan telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana Undang-undang (UU) No. 20/2009.
Orang nomor satu di Indonesia ini membantah bahwa keputusannya memberi Prabowo Subianto gelar jenderal TNI kehormatan merupakan bentuk transaksi politik.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu, supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi.